Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar

FAKULTAS AGAMA ISLAM

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI
BAIK

Terakreditasi Baik

STRUKTUR ORGANISASI

 

Struktur Organisasi Fakultas Agama Islam adalah sebagai berikut:

A. Pimpinan Fakultas teridiri atas:

  1. Dekan
  2. Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerjasama
  3. Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Sumber Daya dan Keuangan
  4. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
  5. Wakil Dekan IV Bidang Al Islam dan Kemuhammadiyahan

B. Senat Akademik Fakultas
C. Pelaksana Akademik terdiri atas:

  1. Ketua Program Studi
  2. Sekertaris Program Studi

D. Program Studi meliputi:

  1. Proram Studi Sarjana Strata Satu (S-1) Pendidikan Agama Islam
  2. Program Studi Sarjana Strata Satu (S-1) ManajemenPendidikan Bahasa Arab
  3. Program Studi Sarjana Strata Satu (S-1) Hukum Ekonomi Syariah
  4. Program Studi Sarjana Strata Satu (S-1) Hukum Keluarga (Ahwalu Syaksiyah)
  5. Program Studi Sarjana Strata Satu (S-1) Komunikasi Penyiaran Islam
  6. Program Studi Sarjana Strata Satu (S-1) Bimbingan dan Konseling Pendidikan
    Islam

E. Gugus Kendali Mutu (GKM) terdiri atas:

  1. Ketua GKM
  2. Sekertaris GKM
  3. Tim Monev dan AMI GKM

F. Penunjang Akademik terdiri atas:

  1. Laboratorium Microteaching
  2. Laboratorium Peradilan Semu
  3. Laboratorium Konseling
  4. Laboratorium Dakwah
  5. Laboratorium Hukum Keluarga
  6. Laboratorium AIK
  7. Operator SIMAK
  8. Jurnal dan Perpustakaan

G. Pelaksana Administrasi terdiri dari:

  1. Kepala Tatausaha
  2. Bagian Administrasi Keuangan dan Personalia
  3. Bagian Administrasi Umum dan Kemahasiswaan

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PIMPINAN FAKULTAS

DEKAN

  1. Dekan memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian,
    pengabdian kepada masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan, pembinaan dosen,
    mahasiswa dan tenaga kependidikan di Fakultas dan bertanggung jawab kepada Rektor;
  2. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Dekan
    memiliki tugas sebagai berikut: Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis
    Fakultas;
    • Menyusun dan menetapkan program kerja tahunan yang sesuai VMTS yang tertuang dalam Renstra Fakultas;
    • Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, instansi, lembaga dan stake holder dalam mendukung VMTS Fakultas;
    • Melakukan koordinasi dalam proses penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di tingkat Universitas;
    • Melakukan pembinaan dosen dan mahasiswa dalam pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi;
    • Melakukan penilaian kinerja dosen dan tenaga kependidikan Fakultas dengan mengacu kepada sistem penilaian yang ditetapkan di tingkat Universitas;
    • Melakukan pengarahan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di tingkat Fakultas secara keseluruhan;
    • Menyusun rencana dan implementasi program untuk mencapai target penerimaan mahasiswa yang direncanakan;
    • Mengkoordinasikan usulan akreditasi program studi di tingkat Fakultas atau Program Studi;
    • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai bentuk
    • pertanggungjawaban setiap tahun dan pada akhir masa jabatan kepada Rektor

WAKIL DEKAN I

  1. Wakil Dekan I bidang Akademik mempunyai fungsi membantu dekan dibidang
    pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada mayarakat, pembinaan dosen
    dan tenaga kependidikan dan kerjasama dengan lembaga di luar Persyarikatan
    Muhammadiyah di Fakultas;
  2. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Wakil Dekan
    bidang Akademik mempunyai tugas sebagai berikut:
    • Melaksanakan kegiatan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di fakultas
    • Menyusun rencana dan program kerja fakultas pada bidang pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat;
    • Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
    • Melaksanakan pemantauan kegiatan bidang pendidikan pada program studi;
    • Mengkoordinasi peningkatan kualitas dan produktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; ;
    • Mengkoordinasi implementasi kerjasama dengan lembaga di luar Persyarikatan Muhammadiyah di tingkat fakultas;
    • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan kemitraan, dan penjaminan mutu;
    • Menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) terkait akademik dan kerjasama di tingkat Fakultas;
    • Mengembangkan kompetensi dosen dalam melaksanakan kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Fakultas;
    • Melaporkan kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkala kepada Dekan


WAKIL DEKAN II

  1. Wakil Dekan II bidang Administrasi Umum, Sumber daya dan Keuangan mempunyai
    tugas membantu dekan di bidang administrasi umum, sumberdaya dan keuangan di
    Fakultas;
  2. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Wakil Dekan
    bidang Administrasi Umum, Sumber daya dan Keuangan mempunyai tugas sebagai
    berikut:
    • Melaksanakan kegiatan bidang pengelolaan keuangan, sumber daya manusia,
      kesejahteraan dan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran, serta fasilitas
      pendidikan untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
      kepada masyarakat di fakultas;
    • Menyusun rencana dan program kerja fakultas bidang pengelolaan keuangan,
      sumber daya manusia, kesejahteraan dan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran,
      serta fasilitas pendidikan pada tingkat fakultas;
    • Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang pengelolaan keuangan,
      sumber daya manusia, kesejahteraan dan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran,
      serta fasilitas pendidikan pada tingkat fakultas;
    • Mengembangkan kapasitas sumber daya pendukung kegiatan catur dharma pada
      tingkat fakultas;
    • Mengembangkan dan memberdayakan usaha berbasis kepakaran akademik pada
      tingkat fakultas;
    • Menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) terkait sdm dan keuangan di tingkat
      Fakultas;
    • Mengevaluasi pelaksanaankegiatan bidang pengelolaan keuangan, sumber daya
      manusia, kesejahteraan dan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran, serta fasilitas
      pendidikan pada tingkat fakultas;
    • Melaporkan kegiatan bidang pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia
      secara berkala kepada Dekan


WAKIL DEKAN III

  1. Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan dan Alumni memiliki fungsi dalam
    penyelenggaraan pembinaan mahasiswa dan Alumni di Fakultas.
    • Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Wakil Dekan
      bidang kemahasiswaan dan alumni mempunyai tugas sebagai berikut:
      Melaksanakan kegiatan bidang pembinaan kemahasiswaan di fakultas;
    • Menyusun rencana dan program kerja fakultas bidang pembinaan kemahasiswaan
      di fakultas;
    • Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan
      kemahasiswaan di fakultas;
    • Melaksanakan kegiatan pembinaan bakat, kegiatan ilmiah, karir mahasiswa, dan
      organisasi kemahasiswaan di fakultas;
    • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan kemahasiswaan di fakultas
    • Melaporkan kegiatan bidang pembinaan kemahasiswaan pada tingkat fakultas
      secara berkala;
    • Mengumpulkan database alumni;
    • Menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) terkait kemahasiswaan dan alumni di
      tingkat Fakultas;
    • Melakukan verifikasi data alumni yang akan dilacak;
    • Menyiapkan kuisioner untuk alumni di website;
    • Mengirim pemberitahuan untuk mengisi kuisioner kepada alumni melalui telepon
      dan email;
    • Mengumpulkan hasil kuisioner yang telah masuk;
    • Melakukan tabulasi, menganalisa, dan membuat laporan hasil tracer study;
    • Membuat laporan perkembangan hasil pelacakan;
    • Mensosialisasikan hasil tracer study;
    • Menyiapkan data bagi pihak lain yang ingin menggunakan data alumni


WAKIL DEKAN IV

  1. Struktur Organisasi Fakultas Agama Islam adalah sebagai berikut:Dekan memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan, pembinaan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan di Fakultas dan bertanggung jawab kepada Rektor;
  2. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Dekan memiliki tugas sebagai berikut: Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis Fakultas;
    • Menyusun dan menetapkan program kerja tahunan yang sesuai VMTS yang tertuang dalam Renstra Fakultas;
    • Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, instansi, lembaga dan stake holder dalam mendukung VMTS Fakultas;
    • Melakukan koordinasi dalam proses penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di tingkat Universitas;
    • Melakukan pembinaan dosen dan mahasiswa dalam pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi;
    • Melakukan penilaian kinerja dosen dan tenaga kependidikan Fakultas dengan mengacu kepada sistem penilaian yang ditetapkan di tingkat Universitas;
    • Melakukan pengarahan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di tingkat Fakultas secara keseluruhan;
    • Menyusun rencana dan implementasi program untuk mencapai target penerimaan mahasiswa yang direncanakan;
    • Mengkoordinasikan usulan akreditasi program studi di tingkat Fakultas atau Program Studi;
    • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban setiap tahun dan pada akhir masa jabatan kepada Rektor