Struktur Organisasi Fakultas Agama Islam adalah sebagai berikut:
A. Pimpinan Fakultas teridiri atas:
- Dekan
- Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerjasama
- Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Sumber Daya dan Keuangan
- Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
- Wakil Dekan IV Bidang Al Islam dan Kemuhammadiyahan
B. Senat Akademik Fakultas
C. Pelaksana Akademik terdiri atas:
- Ketua Program Studi
- Sekertaris Program Studi
D. Program Studi meliputi:
- Proram Studi Sarjana Strata Satu (S-1) Pendidikan Agama Islam
- Program Studi Sarjana Strata Satu (S-1) ManajemenPendidikan Bahasa Arab
- Program Studi Sarjana Strata Satu (S-1) Hukum Ekonomi Syariah
- Program Studi Sarjana Strata Satu (S-1) Hukum Keluarga (Ahwalu Syaksiyah)
- Program Studi Sarjana Strata Satu (S-1) Komunikasi Penyiaran Islam
- Program Studi Sarjana Strata Satu (S-1) Bimbingan dan Konseling Pendidikan
Islam
E. Gugus Kendali Mutu (GKM) terdiri atas:
- Ketua GKM
- Sekertaris GKM
- Tim Monev dan AMI GKM
F. Penunjang Akademik terdiri atas:
- Laboratorium Microteaching
- Laboratorium Peradilan Semu
- Laboratorium Konseling
- Laboratorium Dakwah
- Laboratorium Hukum Keluarga
- Laboratorium AIK
- Operator SIMAK
- Jurnal dan Perpustakaan
G. Pelaksana Administrasi terdiri dari:
- Kepala Tatausaha
- Bagian Administrasi Keuangan dan Personalia
- Bagian Administrasi Umum dan Kemahasiswaan
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PIMPINAN FAKULTAS
DEKAN
- Dekan memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian,
pengabdian kepada masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan, pembinaan dosen,
mahasiswa dan tenaga kependidikan di Fakultas dan bertanggung jawab kepada Rektor; - Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Dekan
memiliki tugas sebagai berikut: Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis
Fakultas;
- Menyusun dan menetapkan program kerja tahunan yang sesuai VMTS yang tertuang dalam Renstra Fakultas;
- Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, instansi, lembaga dan stake holder dalam mendukung VMTS Fakultas;
- Melakukan koordinasi dalam proses penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di tingkat Universitas;
- Melakukan pembinaan dosen dan mahasiswa dalam pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi;
- Melakukan penilaian kinerja dosen dan tenaga kependidikan Fakultas dengan mengacu kepada sistem penilaian yang ditetapkan di tingkat Universitas;
- Melakukan pengarahan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di tingkat Fakultas secara keseluruhan;
- Menyusun rencana dan implementasi program untuk mencapai target penerimaan mahasiswa yang direncanakan;
- Mengkoordinasikan usulan akreditasi program studi di tingkat Fakultas atau Program Studi;
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai bentuk
- pertanggungjawaban setiap tahun dan pada akhir masa jabatan kepada Rektor
WAKIL DEKAN I
- Wakil Dekan I bidang Akademik mempunyai fungsi membantu dekan dibidang
pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada mayarakat, pembinaan dosen
dan tenaga kependidikan dan kerjasama dengan lembaga di luar Persyarikatan
Muhammadiyah di Fakultas; - Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Wakil Dekan
bidang Akademik mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di fakultas
- Menyusun rencana dan program kerja fakultas pada bidang pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat;
- Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan pemantauan kegiatan bidang pendidikan pada program studi;
- Mengkoordinasi peningkatan kualitas dan produktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; ;
- Mengkoordinasi implementasi kerjasama dengan lembaga di luar Persyarikatan Muhammadiyah di tingkat fakultas;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan kemitraan, dan penjaminan mutu;
- Menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) terkait akademik dan kerjasama di tingkat Fakultas;
- Mengembangkan kompetensi dosen dalam melaksanakan kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Fakultas;
- Melaporkan kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkala kepada Dekan
WAKIL DEKAN II
- Wakil Dekan II bidang Administrasi Umum, Sumber daya dan Keuangan mempunyai
tugas membantu dekan di bidang administrasi umum, sumberdaya dan keuangan di
Fakultas; - Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Wakil Dekan
bidang Administrasi Umum, Sumber daya dan Keuangan mempunyai tugas sebagai
berikut:- Melaksanakan kegiatan bidang pengelolaan keuangan, sumber daya manusia,
kesejahteraan dan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran, serta fasilitas
pendidikan untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat di fakultas; - Menyusun rencana dan program kerja fakultas bidang pengelolaan keuangan,
sumber daya manusia, kesejahteraan dan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran,
serta fasilitas pendidikan pada tingkat fakultas; - Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang pengelolaan keuangan,
sumber daya manusia, kesejahteraan dan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran,
serta fasilitas pendidikan pada tingkat fakultas; - Mengembangkan kapasitas sumber daya pendukung kegiatan catur dharma pada
tingkat fakultas; - Mengembangkan dan memberdayakan usaha berbasis kepakaran akademik pada
tingkat fakultas; - Menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) terkait sdm dan keuangan di tingkat
Fakultas; - Mengevaluasi pelaksanaankegiatan bidang pengelolaan keuangan, sumber daya
manusia, kesejahteraan dan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran, serta fasilitas
pendidikan pada tingkat fakultas; - Melaporkan kegiatan bidang pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia
secara berkala kepada Dekan
- Melaksanakan kegiatan bidang pengelolaan keuangan, sumber daya manusia,
WAKIL DEKAN III
- Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan dan Alumni memiliki fungsi dalam
penyelenggaraan pembinaan mahasiswa dan Alumni di Fakultas.- Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Wakil Dekan
bidang kemahasiswaan dan alumni mempunyai tugas sebagai berikut:
Melaksanakan kegiatan bidang pembinaan kemahasiswaan di fakultas; - Menyusun rencana dan program kerja fakultas bidang pembinaan kemahasiswaan
di fakultas; - Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan
kemahasiswaan di fakultas; - Melaksanakan kegiatan pembinaan bakat, kegiatan ilmiah, karir mahasiswa, dan
organisasi kemahasiswaan di fakultas; - Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan kemahasiswaan di fakultas
- Melaporkan kegiatan bidang pembinaan kemahasiswaan pada tingkat fakultas
secara berkala; - Mengumpulkan database alumni;
- Menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) terkait kemahasiswaan dan alumni di
tingkat Fakultas; - Melakukan verifikasi data alumni yang akan dilacak;
- Menyiapkan kuisioner untuk alumni di website;
- Mengirim pemberitahuan untuk mengisi kuisioner kepada alumni melalui telepon
dan email; - Mengumpulkan hasil kuisioner yang telah masuk;
- Melakukan tabulasi, menganalisa, dan membuat laporan hasil tracer study;
- Membuat laporan perkembangan hasil pelacakan;
- Mensosialisasikan hasil tracer study;
- Menyiapkan data bagi pihak lain yang ingin menggunakan data alumni
- Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Wakil Dekan
WAKIL DEKAN IV
- Struktur Organisasi Fakultas Agama Islam adalah sebagai berikut:Dekan memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan, pembinaan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan di Fakultas dan bertanggung jawab kepada Rektor;
- Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Dekan memiliki tugas sebagai berikut: Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis Fakultas;
- Menyusun dan menetapkan program kerja tahunan yang sesuai VMTS yang tertuang dalam Renstra Fakultas;
- Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, instansi, lembaga dan stake holder dalam mendukung VMTS Fakultas;
- Melakukan koordinasi dalam proses penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di tingkat Universitas;
- Melakukan pembinaan dosen dan mahasiswa dalam pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi;
- Melakukan penilaian kinerja dosen dan tenaga kependidikan Fakultas dengan mengacu kepada sistem penilaian yang ditetapkan di tingkat Universitas;
- Melakukan pengarahan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di tingkat Fakultas secara keseluruhan;
- Menyusun rencana dan implementasi program untuk mencapai target penerimaan mahasiswa yang direncanakan;
- Mengkoordinasikan usulan akreditasi program studi di tingkat Fakultas atau Program Studi;
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban setiap tahun dan pada akhir masa jabatan kepada Rektor