a. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu hukum keluarga dan keperdataan Islam yang holistik.
b. Melakukan pengembangan ilmu hukum keluarga dan keperdataan Islam melalui penelitian.
c. Melaksanakan pengabdian masyarakat dalam mewujudkan penerapan ilmu hukum keluarga dan keperdataan Islam untuk kemaslahatan persyarikatan, umat dan bangsa.
d. Menerapkan ilmu hukum keluarga dan keperdataan Islam melalui kerjasama dengan berbagai instansi dan lembaga dalam rangka peningkatan mutu lulusan.